Hukum Seks Pranikah dalam Agama Buddha

Ladies, seks Pranikah adalah hal yang tabu untuk dibicarakan. Katanya nih, semua agama mengharamkan seks pranikah. Tapi apakah berhubungan seks itu sendiri yang patut disalahkan? Apakah tidak mungkin untuk seseorang memiliki hubungan seks yang sehat sebelum menikah?


Ada pandangan unik nih dari buddhanet.net. Menurut situs tersebut, Buddha melarang seseorang untuk menyalahgunakan hubungan seks. Apa sih maksudnya menyalahgunakan?

Jika seseorang menggunakan hubungan seksual untuk memanipulasi, melampiaskan dendam atau amarah, menipu dan tujuan lainnya yang menimbulkan kesengsaraan maka hubungan seks itu dilarang.

Hubungan seks haruslah disertai dengan cinta, kelembutan, sifat murah hati, kejujuran, kejelasan emosi dan kejernihan pikiran.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa Cinta menurut Buddha adalah lebih dari pernikahan itu sendiri. Memaksa istri untuk berhubungan seks adalah hal yang dilarang oleh Buddha, apalagi pemerkosaan.

Lalu untuk seks pra-nikah bagaimana? Dari prinsip di atas, hubungan seks haruslah tidak menyebabkan kesengsaraan. Bisa disimpulkan nih, Ladies, kalau seks pranikah berarti dilarang.

Di Indonesia, seorang wanita yang memiliki anak di luar nikah sulit untuk menuntut hak-haknya secara hukum. Jadi, sangat mungkin bahwa si wanita akan dirugikan dan sengsara karena berhubungan seks di luar nikah.

Ada hal lain yang perlu Ladies ketahui. Agama Buddha sama seperti agama lainnya, yaitu beragam macamnya. Ada Buddha yang sangat konservatif dan ada yang liberal dalam menyikapi kehidupan seksual.

Tapi, terlepas dari keberagaman itu, yang paling penting adalah Cinta Kasih, pengertian, dan kejujuran. Ke tiga hal itulah yang membuat hubungan seks menjadi manusiawi dan suci. Bukan begitu, Ladies?

0 Response to "Hukum Seks Pranikah dalam Agama Buddha"

Posting Komentar